Terkesan Abaikan Kepentingan Umum, Perkumpulan Gegana Bakal Usut Hotel Vanila Batam

SIKATNEWS.id | Perkumpulan Gerak Garuda Nusantara (GEGANA) menyatakan keberadaan Hotel Vanila atau dikenal dengan Hotel Kuning, di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dinilai telah mengabaikan kepentingan umum, terutama pengguna jalan raya.

Pemerintah Kota Batam diminta segera mengeluarkan pernyataan ralat atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Perkembangan Kota Batam yang semakin padat menuntut setiap instansi hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam soal tata ruang. Perkumpulan GEGANA melihat masalah gedung yang tidak memenuhi standar tata ruang yang baik, antara lain Hotel Vanila, menjadi perhatian utama saat ini. Kenapa bisa terbit izin terhadap bangunan yang berada di atas zona penyangga (buffer zone),” kata Sekretaris GEGANA, Emerson Tarihoran kepada wartawan di Batam, Rabu (12/02)..

Hotel yang dibangun dalam kurun waktu 2014 s.d 2016 milik PT Surya Mentari Abadi milik pengusaha Money Changer Amat Tantoso itu, menurut Emerson semakin lama semakin menambah masalah penataan kota.

“Bagaimana mungkin sebuah gedung bertingkat 7 atau lebih, berada di buffer zone? Apakah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Kota Batam tidak meninjau ke lapangan? GSB (Garis Sempadan Bangunan) terhadap ROW (Right Of Way) yang seharusnya minimal 10 meter, bagaimana bisa dihilangkan,” ucap Emerson.

GEGANA meminta Pemerintah Kota Batam segera mengevaluasi pejabat yang dinilai turut bersekongkol dengan pemilik gedung yang melanggar tata ruang.

“Apalagi gedung yang berada di daerah padat dan menjadi pusat perdagangan dan pariwisata di Batam. Jika perlu, kami akan meminta pemerintah membongkar bangunan-bangunan yang menyalahi aturan sebelum semakin banyak korban kesemrawutan tataruang di Batam,” tegas Emerson Tarihoran.

Senada dengan Emerson, Ketua Bidang Lingkungan dan Pertanahan GEGANA, Azhari ST MEng, menjelaskan Kota Batam menyebut sebelum kewenangan IMB atau PBG berada di tangan Pemerintah Kota Batam, kewenangan terhadap izin gedung itu berada di tangan Otorita Batam. Tetapi seiring dengan otonomi daerah yang diserahkan ke Pemerintah Kota Batam, kewenangan perizinan gedung diserahkan ke Pemko.

“Setelah kewenangan yang semestinya memang seperti itu diserahkan ke Pemko, seharusnya pejabat teknis melakukan tugasnya secara profesional, bukan tunduk pada kepentingan kekuasaan,” jelas Azhari.