SIKATNEWS.id | Korban mafia lahan di Batam, Kevin Koh, Warga Negara Singapura, yang telah menanamkan investasi setidaknya Rp50 miliar, mengadu ke pemerintah cq Menteri Investasi dan juga telah mempersiapkan pengaduan ke DPR RI, tentang pencabutan alokasi yang merugikan investor. Investor asing itu kecewa karena Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memiliki itikad baik dalam memperlakukan investor.
“Baru-baru ini kami telah melaporkan masalah yang kami hadapi kepada Ketua Kadin Batam, dan sekarang sedang mempersiapkan laporan kepada pemerintah di bidang investasi (Menteri Investasi). Daya tarik investasi di Batam sekarang semakin habis karena kepemimpinan di BP Batam tidak mampu menjamin investasi. Alokasi lahan dan permodalan yang dibayar dengan mahal oleh pengusaha, bisa hilang begitu saja dengan alasan formal,” kata Kevin Koh kepada wartawan, Senin (10/02).
Pengusaha Singapura itu telah berusaha di Batam selama 25 tahun, dant telah menanamkan investasi yang cukup besar ke Batam. Tetapi dia kaget dan cukup terpukul dengan perlakuan tidak adil dari BP Batam. Kevin Koh merupakan pemilik PT Metallwerk Industry di Tanjunguncang, Kota Batam.
Perusahaan Metallwerk Industry Batam terdaftar di Batam Indonesia sebuah perusahaan yang memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bidang mekanikal dan elektrikal, menghasilkan, menjual dan menyewakan pembangkit listrik, load banks, kerekan, trafo dan lain lain. Perusahaan itu juga menyediakan jasa untuk perbaikan peralatan pembangkit.
Persoalan kepastian hukum, kata Kevin Koh, sama pentingnya dengan kepastian berinvestasi. Jika modal yang ditanamkan oleh investor masih memiliki nilai sebagai modal dan pengusaha masih berniat melanjutkan usaha, seharusnya pemerintah sebagai regulator mendukung setiap usaha, bukan malah menghilangkan modal dan mematikan usaha.
“Apakah nilai tambah yang telah diberikan oleh investor selama ini dianggap tidak ada, sehingga BP Batam mengabaikan dialog dan seterusnya menghancurkan aset yang ada? Saya belum pernah lihat perlakuan pemerintah seperti ini. Menakutkan kami sebagai investor, dan rekan-rekan di Singapura sekarang siap-siap menghadapi persoalan yang sama,” ucap Kevin Koh.
Kevin menerima alokasi lahan seluas 2,2 hektar 30 tahun silam. Masa waktu alokasi lahan masih berjalan kurang lebih 1 tahun lagi. Tetapi pada awal 2024 peralatan mesin dan bangunan yang di lokasi perusahaan miliknya dirubuhkan dan dihancurkan oleh sekelompok orang dengan peralatan eskavator. Informasi yang diperoleh media ini, perobohan dan penghancuran lokasi milik PT Metallwerk dikawal oleh salah satu perhimpunan yang diprakarsai seorang petinggi kepolisian di Kepulauan Riau.
Lahan milik PT Metallwerk Industry Batam di Tanjunguncang yang dicabut dan dirobohkan pihak penerima alokasi lahan baru.
“Saya meminta kepada pihak yang merobohkan, mereka merobohkan atas nama siapa, tetapi tidak dijawab. Yang saya ketahui diperintah oleh penerima alokasi yang baru, padahal kami sedang memohonkan perpanjanangan alokasi lahan, dan perusahaan kami masih berproduksi,” jelas Kevin Koh.
Arogansi dan Keserakahan