SIKATNEWS.id | Ribuan orang menandatangani website ini https://www.change.org/p/ untuk membebaskan-kennedy-manurung, yang sudah banyak dipakai orang dalam menyampaikan dukungannya kepada seseorang untuk mendapatkan keadilan kepada orang tersebut.
Kennedy Manurung kini sudah 4 bulan lebih di Tahan, total di dua (2) tempat antara lain di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba, saat ini Kennedy Manurung tinggal menunggu Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung.
Patut diduga Kasus di susupi mafia hukum di karenakan pelapor pertama dan kedua tidak pernah diketemukan pihak Polisi Polrestabes Medan dengan Kennedy Manurung, kasus ini berawal Tahun 2014 dengan pelapor Ir. Alfonso Hutapea di kuasakan kepada Irwan Junaidi, SE di Tahun 2016 Ruko tersebut sudah di serahkan ke pada Irwan Junaidi, SE dan Bapak Kennedy Manurung berpesan untuk agar menjaga Ruko yg selama ini di jaganya kare sudah sangat mengganggu diri nya sebagai tetangga.
Sampai 2018 atau selama dua (2) Tahun berlangsung ruko tersebut dibiarkan terbengkalai dan sangat meresahkan masyarakat sekitar apalagi Kennedy Manurung yang tinggal tepat satu (1) dinding dengan ruko tersebut karena selalu dijadikan tempat para penggunaan narkoba dan anak fang.
Dikarenakan tidak ingin melihat ruko tersebut jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab, akhirnya ruko tersebut dirawat dan dikelola dengan tentunya bertanya terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar, Kepling dan Lurah, dikarenakan semuanya tidak ada yang tau siapa pemilik aslinya akhirnya Kennedy Manurung kembali merawatnya.
Pada tanggal 31 Januari 2022, Polrestabes Medan memanggil kembali Kennedy Manurung sebagai Tersangka Atas Laporan Polisi No. : LP/3111 / K / XII / 2014 / SPKT RESTA / MDN, TANGGAL 11 Desember 2014 an. Pelapor Irwan Junaidi, SE.
Ini sangat tidak masuk di akal dikarenakan pihak polisi awalnya tahun 2015 silam berjanji akan menkonprinter Kennedy Manurung dengan Pemiliknya, dan sampai tahun 2022 kenapa dijadikan sebagai Tersangka ?