SIKATNEWS.id | Kasus yang menimpa PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik hotel Pura Jaya di mana alokasi lahannya dicabut dan gedung serta serta asset ratusan miliar dirobohkan, mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau. Tanjungpinang (21/11/2024).
Para tokoh Melayu yang tergabung dalam LAM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh DTL melawan Kepala BP Batam.
”Kami prihatin atas peristiwa yang dialami Sdr Rury Afriansyah yakni masalah perusahaannya PT Dani Tasha Lestari yang dirobohkan. Ada tiga hal kejanggalan-kejanggalan dalam perobohoan hotel itu, karena itu, maka Sdr Rury Afriansyah sudah diberlakukan tidak adil oleh yang berwenang (BP Batam) dalam hal itu, karena itu dia bersilaturahim ke induk organisasi, dan sebagai orang tua kami patut menerima keluhan itu,” kata Wakil Ketua I LAM Kepri, Atmadinata, kepada pers, di Tanjungpinang (21/11).
Menurutnya, perjuangan Sdr Rury untuk mendapatkan kembali alokasi lahan, serta menuntut ganti atas kerugian yang dideritanya, merupakan perjuangan yang pantas untuk didukung oleh LAM Kepulauan Riau. Bersama Atmadinata, hadir dalam pertemuan dengan Dirut PT DTL, sebanyak 24 pengurus LAM Kepri. Semua sepakat menyebut pengalaman yang menimpa Rury Afriansyah terkait hotel Pura Jaya merupakan perbuatan sewenang-wenang yang harus dilawan. Perlawanan yang dimaksud dengan upaya hukum oleh PT DTL, serta dorongan moril dan sosial dari lembaga.
Pernyataan itu disampaikan oleh para pengurus LAM Kepri usai mendengar penjelasan Rury Afriansyah dalam waktu sekitar dua jam antara pengurus lengkap LAM Kepri bersama Dirut PT DTL dan Tim Hukum yang datang dari Batam. Kehadiran Rury di Gedung LAM Kepri, membuka berbagai masalah penting dalam pengelolaan kebijakan yang tidak sesuai di BP Batam. Substansi dari masalah yang dikemukakan dalam rapat merupakan bagian dari kesewenang-wenangan BP Batam menghadapi perusahaan, dalam hal ini PT DTL.
”Kami baru saja mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Ini bukan soal politik, tetapi ini (masalah yang dialami hotel Pura Jaya) adalah masalah keluarga besar LAM yang harus diperhatikan, sebab sudah menjadi ancaman bagi pengusaha Melayu di Kepri khususnya. Investasi sebesar itu (+/-Rp400 miliar) di dunia perhotelan sudah jarang dimiliki dan dikelola oleh pengusaha tempatan. Sehingga kami menilai masalah ini menjadi masalah bersama dan harus diberi dukungan penuh,” ucap Sekretaris III LAM Kepri Riawina.
Sebagai sesama putra Melayu, menurut para pengurus LAM Kepri, Megat Rury Afriansyah yang menjabat sebagai Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam, yakni organisasi sayap LAM, sudah menjadi kewajiban bagi LAM untuk melindungi anggotanya. ”Sebagai putra tempatan yang telah memberi kontribusi dalam kemajuan Pulau Batam secara khusus, dan Provinsi Kepri secara umum, Sdr Rury Afriansyah harus dibela dari kesewenang-wenangan BP Batam,” kata Sekretaris LAM Kepri, H Raja Alhafiz SE.
Perlakuan semena-mena yang dialami PT DTL, kata seorang pengurus LAM Kepri lainnya, merupakan perbuatan zolim dan menghina eksistensi masyarakat Melayu di negerinya sendiri.
”Seorang pengusaha dengan aset yang begitu besar, telah memberi gambaran pada kita sebagai bangsa, bahwa ketidak-adilan bisa terjadi kepada siapa saja, termasuk kepada saudagar Melayu. Bagaimana jika itu terjadi kepada saudara yang lain, yang secara ekonomi kurang beruntung? Inilah saatnya kita mendukung perlawanan terhadap ketidak-adilan,” katanya.
Mendengar pemaparan tentang pengalaman pemilik hotel Pura Jaya di Bawah bendera PT DTL, LAM Kepri akhirnya mengeluarkan Maklumat yang intinya mendukung perlawanan terhadap PT DTL terhadap BP Batam terkait dengan masalah Pura Jaya. Di samping itu, pengurus LAM Kepri mengakui keberadaan perusahaan PT DTL dan hotel Pura Jaya tidak dapat dipisahan dengan perjuangan Provinsi Kepulauan Riau.