SIKATNEWS.id | Perkara terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang merupakan Pengusaha Developer Perumahan akan memasuki persidangan.
Melalui informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Roma Nasir Hutabarat dicatat dengan Nomor Perkara: 67/Pid.B/2024/PN Btm, tanggal daftar 02 Februari 2024. Sidang pertama tercatat akan digelar pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2024.
Terdakwa Roma Nasir Hutabarat yang didakwa dugaan kasus Penipuan tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan), melainkan tahanan kota. Hal ini berdasarkan Surat Perintahan Penahanan Kota Nomor: PRINT-278/L.10.11.3/Eoh.2/01/2024 mulai Penahanan Kota 16 Januari 2024 sampai dengan 04 Februari 2024.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Roma Nasir Hutabarat yang merupakan bos PT. Batam Riau Bertuah (BRB) bergerak di bidang Developer Perumahan merupakan kasus dugaan penipuan jual beli Ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Kecamatan Sei Beduk, Tanjung Piayu, Kota Batam beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun media ini, para korban yakni Rasmi Silaban, Siti Fatma Erita, Ruslan, Santi Dewi, Savri Hendri, Muchkis, dan kawan-kawan (dkk) merupakan konsumen dari developer PT. Batam Riau Bertuah milik Roma Nasir Hutabarat.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, setelah Roma Nasir Hutabarat ditersangkakan oleh Satreskrim Polresta Barelang ratusan massa sampatisan Roma Nasir Hutabarat menggelar aksi damai di Markas Polresta Barelang, Senin 16 Oktober 2023 lalu.
Sosok Roma Nasir Hutabarat selain dikenal sebagai pengusaha pengembang perumahan, dikenal aktif dibeberapa organisasi kemasyarakatan.
Roma Nasir Hutabarat tercatat juga sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu), Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gugus Tugas Indonesia Raya (Getar 08), Roma Nasir Hutabarat organisasi pemenangan pasangan Calon Presiden/Wakil Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029, dan masih beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kasus yang menjerat Roma Nasir Hutabarat masih dalam proses dakwaan. Asas praduga tak (presumption of innocence) masih pantas disematkan pada kasusnya. Namun yang menarik perhatian publik adalah status tahanan kota.
Tidak seperti biasanya pada kasus-kasus penipuan lain. Sehingga mengundang tanda Tanya bagi sejumlah warga Batam. Satu diantaranya Arman. Arman mempertanyakan mengapa Roma Nasir Hutabarat ditahan sebagai tahanan kota.
“Memang ketentuan tahanan kota ada. Tapi kan tidak biasanya seperti pada kasus-kasus penipuan lain. Jadi persepsi kita agak aneh hukum di Indonesia. Atau karena mentang-mentang bos atau pengusaha dibuat tahanan kota? Padahal ada juga asas equality before the law atau semua manusia setara di mata hukum. Atau asas ini hanya berlaku bagi orang miskin atau hanya ucapan belaka untuk warga miskin?,” kata warga tersebut seraya bertanya-tanya.
Selain itu, warga lain juga masih bertanya-tanya seputar jenis penahanan Roma Nasir Hutabarat.
“Kuat kali bapak itu ya,” kata Siska warga Batam lain menyikapi penahanan Roma Nasir Hutabarat.
Sementara itu, media ini sedang berusaha mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim dan kepada pihak-pihak terkait.(Red).