Dalam upaya pembelaan dirinya melalui pengacaranya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Tersangka Bharada E telah mendapatkan pengacara baru setelah kuasa hukum sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga bersama timnya memundurkan diri.
Adapun kuasa hukum Bharada E yang tunjuk oleh Bareskrim Polri, yakni Deolipa Yumara dan Burhanuddin. Hal ini dikarenakan agar tindak perkara ini tetap berjalan dan penyidikan tetap berlangsung sehingga tidak cacat secara formil. Jadi, secara hukum negara, Bareskrim Polri bisa menunjuk kuasa hukum bagi Bharada E.
Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E sudah berbicara baik baik dengan kami, dari hati ke hati yang kurang lebih 8 jam. Dari hasil pertemuan tersebut bisa disimpulkan bahwa Tersangka Bharada E bukan pelaku tunggal, sebagaimana ia dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
Lebih lanjut, “secara prinsip Bharada E tidak punya motif membunuh. Akan tetapi, dia mendapat perintah,” kata Deolipa sebagaimana dikutip dari akun youtube Metronews. Sabtu, 07 Agustus 2022.
Deolipa menyampaikan bahwa Bharada E menyebut ada beberapa orang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, dan nama-namanya pun sudah diberitahu ke kami. Maka, saya simpulkan bahwa Bharada E adalah saksi kunci utama, sehingga bisa diselamatkan untuk menjadi saksi.
“Namun, belum bisa kami sampaikan ke publik karena sifatnya pro-justitia. Biarlah penyidik yang akan menyampaikannya”, terang Deolipa.
Pada kesempatan perbincangan kami, Bharada E menyampaikan sesuatu kepada keluarga Brigadir J, baik secara lisan maupun secara tulisan, dengan bunyi :
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga Bang Joshua ;
Saya Bharada E, mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian ini buat bapak, ibu, dan Reza (Keluarga Bang Yos).
Sekali lagi, saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, Reza dan keluarga Bang Yos.
07 Agustus 2022, Pukul 01 Pagi Wib.
Tanda Tangan : Richard, Bharada E.
Jadi, kami sebagai kuasa hukum terhadap Bharada E mengajukan diri ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk bisa diberikan pelayanan karena yang bersangkutan siap menjadi Justice Collaborator.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan bahwa LPSK jika yang bersangkutan tidak bisa memberikan layanan perlindungan karena status Bharada E sebelumnya berstatus jadi Tersangka.
“Kecuali, yang bersangkutan ini nantinya memenuhi syarat dan bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC, dan tentunya kita akan menimba apakah Bharada E ingin menjadi Just Collaborator,” tutup Hasto.