SIKATNEWS.id | Polemik relokasi Warga Rempang Galang masih terus bergulir. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Pemko dan BP Batam akan merelokasi ribuan Warga Rempang ke Galang. Berhubung lokasi Rempang dan sekitarnya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan industri raksasa dengan nilai investasi ratusan Triliun Rupiah.
Terbaru, ribuan Warga Rempang dan sekitarnya melakukan aksi damai di depan gedung BP Batam pada Rabu (23/8/2023), massa tersebut menuntut menolak relokasi dan beberapa permintaan lainnya.
Menurut Praktisi Hukum Batam, Zudy Fardy menilai sikap pemerintah untuk memajukan dengan membangun industri raksasa di Rempang Galang dan sekitarnya adalah hal yang baik.
“Karena pemerintah punya hak untuk mengatur. Menurut kami, sepanjang hal yang baik dilakukan oleh pemerintah mengatur masyarakatnya maka itu sah-sah saja sepanjang out put yang dihasilkan dari kebijakan itu untuk kemaslahatan orang banyak,” ujar Zudy Fardy, Kamis (24/8/23).
Lanjut Zudy yang juga keturunan Melayu, warga yang melakukan aksi damai di BP Batam dan menolak direlokasi adalah sah-sah saja. Namun menurutnya, penolakan relokasi oleh warga harus berdasar. Di Indonesia, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Di Kota Batam kita ketahui bahwa, yang mempunyai hak pengelolaan lahan adalah BP Batam. BP Batam adalah representasi dari negara. Oleh karenanya sehingga muncul perntanyaa, apakah warga kita di sana sudah mengantongi sertifikat kepemilikan? Kepemilikan dalam bentuk apa? Nah ini harus diluruskan dulu,” ungkapnya.
Katanya, sejak 1986 Rempang dan sekitarnya merupakan taman buru. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang menetapkan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini BP Batam) adalah penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri. “Sehingga tidak mungkin ada warga yang memiliki sertifikat di Rempang. Jika pun ada coba ditunjukan sebelum ngotot-ngototan untuk direlokasi,” kata Zudy lagi.
“Nah akan tetapi juga, hak – hak masyarakat juga tidak boleh terabaikan. Misalkan relokasi yang pantas, fasilitas lain yang pantas. Dan menurut kami, sikap pemerintah dinilai telah sesuai kebutuhan masyarakat ketika memberikan sagu hati atau bentuk-bentuk fasilitas lainnya,” timpalnya.
Selain itu katanya, menurut penelusuran literasi yang ia dapat rencana investasi Rempang Galang sekitarnya sudah sejak tahun 2004 lalu. “Jadi bukan sekarang saja. Ternyata sejak 2004 lalu sudah ada. Tetapi pemerintah kan harus melihat peluang terbaik dan mungkin juga terbentur masalah regulasi makanya sekarang baru dimanfaatkan dan direlokasi,” katanya.