SIKATNEWS.id | Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batam Tahun Anggaran 2024. Kamis (13/7/2023).
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyebutkan, kebijakan ini memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Ia memaparkan, pertumbuhan ekonomi Kota Batam tahun 2024 diperkirakan sebesar 6,75 persen hingga 7,08 persen. Terjadi peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar 6,72 persen hingga 7,05 persen. Hal ini didorong oleh sektor industri pengolahan, konstruksi, perdagangan dan sektor pariwisata.
“Di samping itu, sektor pariwisata sudah pulih yang ditandai dengan meningkatnya kunjungan wisatawan/pendatang dari Singapura dan Malaysia ke Kota Batam yang cukup tinggi,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivitas sektor industri juga terus mengalami perbaikan terutama didukung oleh meningkatnya aktivitas pada industri galangan kapal atau shipyard.
Pertumbuhan ekonomi Kota Batam juga didukung dengan adanya pengembangan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam dan keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park dan KEK Batam Aero Technic (BAT).
Sementara itu, inflasi Kota Batam Tahun 2024 diperkirakan sebesar 2,91 persen sampai dengan 3,07 persen, nilai ini masih di bawah batas atas target inflasi nasional sebesar 2,5±1% persen.
“Angka ini diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan inflasi pada tahun 2023 yang diperkirakan sebesar 3,03 persen sampai dengan 3,19 persen,” kata dia.
Menurutnya, Pemko Batam terus mengoptimalkan penerimaan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2024. Penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp 3,342 triliun.
Sejumlah kebijakan meningkatkan pendapatan terus dilakukan di antaranya, melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi (PAD) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi untuk peningkatan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil. Lalu, meningkatkan koordinasi dengan Instansi terkait bagi peningkatan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan penggalian sumber-sumber pendapatan daerah. Pembuatan payung hukum berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dapat mendongkrak pendapatan daerah.