LNAK-RI: Minta Penyidik Periksa Prof Dr Uman Suherman dalam Kasus Penggunaan Gelar Akademik Palsu Walikota Batam

SIKATNEWS.id | Ketua Lembaga Nasional Anti Korupsi RI (LNAK-RI) Provinsi Kepulauan Riau, Azhari Hamid, meminta penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memeriksa mantan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Prof Dr Uman Suherman, AS, MPd, dalam kaitan penggunaan gelar akademik atas nama Rudi, Wali Kota Batam ex officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam. Senin, 12 Juni 2023.

Pasalnya, Uman Suherman membuat dua surat yang bertentangan, yakni pertama pada 23 Oktober 2020, Uman Suherman membalas surat Paulus Lein yang dilayangkan ke LLDIKTI pada 2 Oktober 2023 (tiga pekan sebelumnya) dengan penjelasan: (1) Tidak ada Daftar Hadir Mahasiswa-Dosen; (2) Tidak ada Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi; (3) Tidak ada Surat Keputusan Yudisium yang dikeluarkan STIE Adhy Niaga; dan (4) Tidak tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

”Pada saat surat tersebut diterbitkan oleh LLDIKTI IV Jawa Barat, kami memeriksa link Pangkalan Dikti Mahasiswa di https://pddikti.kemdikbud.go.id/search/SYIE%20Adhy%20Niaga,%20Ekonomi,%20Rudi, dan benar, tidak ada data mahasiswa atas nama Rudi dengan nomor induk yang sama. Namun, sebulan kemudian, ada surat yang memutar-balikkan fakta sebelumnya, dikeluarkan oleh LLDIKTI Wilayah IV ditandatangani oleh Uman Suherman. Surat yang sama tidak pernah dikirimkan kepada Paulus Lein sebagai klarifikasi, serta data pangkalan dikti tiba-tiba muncul. Ada apa dengan Uman Suherman yang dapat memutar-balikkan fakta dalam sekejap,” kata Ketua Ketua LNAK-RI Kepri, Azhari Hamid, kepada wartawan, Senin, 12/6/2023.

Alasan LLDIKTI bahwa data tidak ditemukan akibat pandemi Covid-19, kata Azhari Hamid, tidak berdasar sama sekali. Sebab Rudi telah lulus pada 22 Agustus 2005, atau 15 tahun sebelum datangnya pandemi Covid-19. Seharusnya data Rudi telah tercantum di dalam Pangkalan Dikti sebelum pandemi, dan LLDIKTI pasti menemukannya saat Paulus Lein meminta konfirmasi.

”Ada tiga minggu waktu LLDIKTI untuk mencari dokumen, yakni sejak surat dilayangkan oleh Paulus Lein pada tanggal 2 Oktober 2020 hingga surat dibalas oleh LLDIKTI pada tanggal 30 Oktober 2020. Kenapa setelah pengacara Rudi membawa berkas, dan mantan Ketua STIE Adhy Niaga periode 2004 s.d 2011 datang, baru kemudian ditemukan berkas itu? Artinya, jika tidak ada yang melaporkan ijazah palsu Kepala BP Batam itu, sebenarnya ijazah dan dokumen perkuliahan Rudi tidak ada di LLDIKTI,” terang Azhari Hamid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *