SIKATNEWS.NET | Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Kepri tahun 2019 bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang pengeluarannya tidak diatur dalam juknis BOS tahun 2019 pada 5 Sekolah di Tanjungpinang.
Dari temuan tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan dana BOS pada lima sekolah di Tanjungpinang antara lain:
- SMAN 2 Tanjungpinang sebesar Rp. 28.700.000,
- SMAN 3 Tanjungpinang sebesar Rp. 11.500.000,
- SMAN 4 Tanjungpinang sebesar Rp. 70.195.000,
- SMAN 5 Tanjungpinang sebesar Rp. 10.800.000,
- SMAN 6 Tanjungpinang sebesar Rp. 21.000.000.
Terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2019 pada Lima sekolah di Tanjungpinang bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Adapun penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 bahwa diduga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan Juknis BOS pada lima sekolah di Tanjungpinang sebesar Rp. 142.195.000 juta.
Kemudian dari dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 yang mengakibatkan terjadinya pemborosan dan tidak sesuai ketentuan bahwa diduga Oknum kepala sekolah SMAN 2,3,4,5,6 Tanjungpinang terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang mana didasari Peraturan Kemendikbud bahwa diduga kepala sekolah telah menyalahi aturan dan Perundangan yang ada. Demikian terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS bahwa kondisi tersebut diduga Tim BOS Sekolah terkait tidak memahami ketentuan penggunaan dana BOS sesuai komponen yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS.