Kemudian, tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.
“Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir”, pungkasnya.
“Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khsusnya di Wilayah Perbatasan.
Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus,” imbuhnya.
Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.
(RW)