SIKATNEWS.id | PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Pura Jaya, melalui Kantor Hukum Usafe Kota Batam, menggugat pelaku perobohan bangunan dan fasilitas hotel Pura Jaya, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), senilai Rp922 miliar.
Gugatan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 17 Januari 2025 disertai dengan bukti-bukti yang memperkuat dalil penggugat.
“Klien kami sebagai penggugat merasa sebagai korban sebuah perbuatan yang melawan hukum, dengan fakta-fakta hukum, antara lain tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat sebagai pemilik bangunan dan fasilitas dalam sebuah keputusan dari lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi pokok permasalahan, siapa sebenarnya pemilik bangunan, dan siapa yang berhak merobohkan atau memerintahkan perobohannya,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Eko Nurisman, SH, MH, kepada wartawan di Batam, Selasa (21/01).
Kasus perobohan bengunan dan fasilitas hotel itu digugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat I PT PEP, Tergugat II PT Lamro Martua Sejati (LMS). Keterlibatan PT LMS karena perusahaan itu bertindak sebagai eksekutor atas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023 yang diterbitkan oleh Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), atas nama Jenni. Robert Sitorus sebagai Direktur PT LMS kemudian mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT DTL dan membongkar bangunan serta fasilitas pada dikawal oleh Tim Terpadu yang dibentuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hotel berbintang lima itu telah beroperasi selama 20 tahun dengan memiliki reputasi yang cukup membanggakan, yakni beberapa kali sebagai tempat pertemuan kepala negara dan kepala pemerintahan RI dan negara tetangga.
“Hotel tersebut juga telah berjasa dalam mengembangkan pariwisata di Pulau Batam, serta salah satu pusat pergerakan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Semua fakta-fakta tersebut memperkuat bukti adanya perbuatan melawan hukum,” ucap Eko Nurisman.
Dalam pelaksanaan usaha yang berkesinambungan, jelas Eko, PT DTL diwajibkan melakukan perpanjangan penyewaan lahan sebagai perwujudan hak BP Batam sebagai pengelola tanah Pulau Batam dengan mekanisme perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT), dan telah dilakukan oleh PT DTL.
“Pada tanggal 24 Februari 2020, malah kami menerima surat dari BP Batam nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020, perihal Pemberitahuan Tidak Dapat Menyetujui Rencana Bisnis PT Dani Tasha Lestari. Dasar hukum penolakan perpanjangan akibat rencana bisnis tidak ada,” tegas Eko.
Aset senilai ratusan miliar, kata Eko, tentu saja terus dipertahankan dengan melayangkan gugatan, salah satunya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Di pengadilan pertama dimenangkan PT DTL, tetapi di tingkat pengadilan tinggi dan kasasi kalah.